Aktivis Lingkungan Sebastian Hutabarat Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejatisu
- Selasa, 5 Jan 2021 - 17:52 WIB
- dibaca 29 kali
TOBA, BENTENGTAPANULI.com – Sebastian Hutabarat (51), yang merupakan terpidana kasus tindak pidana penghinaan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir, Selasa (5/1/2021).
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Baca: Dinas Lingkungan Hidup Sumut Akui 91% Air Danau Toba Tercemar
Baca: Presiden Jokowi ke Humbahas Tinjau Kawasan Lumbung Pangan
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020.
“Amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan. Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kabupaten Toba dan Sebastian juga ditangkap saat dirinya sedang menjual pizza tersebut.
“Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan kooperatif,” tandasnya.
Penangkapan ini dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.
Selanjutnya terpidana yang diketahui seorang aktivis lingkungan di Danau Toba ini langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan.
Baca: Menanamkan Sadar Wisata kepada Siswa SMPN 1 Pangururan
Baca: Wow, Rp495 Juta untuk Bangun Warung Kopi, Penataan Taman dan Lampu di Pusat Geopark
Diketahui bahwa Sebastian Hutabarat divonis bersalah atas kasus penghinaan dan penistaan setelah sebelumnya dia berseteru dengan Jautir Simbolon yang diketahui merupakan abang kandung Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Perbuatan yang dianggap melanggar hukum itu terjadi di lokasi galian C milik Jautir Simbolon di Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.