Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Taput

Share this:
Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut Fery Afriansyah Pohan.

MEDAN, BETENGTAPANULI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menghentikan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Taput karena tidak memenuhi unsur, terkait laporan dari tim paslon nomor urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Frengky Pardamean Simanjutak (JTP-Frends).

Diketahui, ada empat laporan yang masuk DNA teregistrasi di Bawaslu Sumut. Keempatnya mengenai dugaan pelanggaran pemilihan oleh pihak paslon nomor urut 1 Nikson Nababan.

Penghentian itu pun dilakukan karena berdasarkan kajian, unsur dugaan dimaksud tidak terpenuhi.

“Pada intinya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” kata Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut Fery Afriansyah Pohan, Jumat (13/7/2018).

Fery mengungkapkan, kajian atas laporan itu telah selesai terhitung sejak 10 Juli 2018, dengan status bahwa laporan tersebut dihentikan. Dan seyogyanya, diumumkan dalam form A13 di Kantor Bawaslu Sumut pada keesokan harinya. Namun, ada kendala teknis sehingga belum sempat diumumkan sampai hari ini.

Laporan dugaan pelanggaran oleh calon petahana ini dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 JTP-Frends Lambas Tony Pasaribu ke Panwaslih Taput. Namun Bawaslu Sumut kemudian mengambil alih penanganan laporan tersebut.

Lambas Toni Pakpahan selaku kuasa hukum JTP-Frends mempertanyakan transparansi Bawaslu Sumut soal penanganan pelanggaran yang dilaporkan mereka. “Kalau memang sudah diputuskan, kenapa mereka tidak umumkan itu?” kata Lambas.

Dikatakan bahwa tim Paslon nomor urut 2 dan juga masyarakat Taput sangat berkepentingan untuk mengetahui hasil penanganan pelanggaran di Bawaslu Sumut. Kata dia, ada puluhan masyarakat Taput yang masih bertahan di Bawaslu Sumut menunggu pengumuman resmi Bawaslu Sumut.

Share this: