Benteng Tapanuli

Massa Mendesak Agar 32 Anggota DPRD Tapteng Ditetapkan sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Dugaan kasus mark-up Anggaran Perjalanan Dinas Luar Kota TA 2016/2017 menyulut aksi massa yang meminta agar polisi bekerja cepat dalam menuntaskan kasus ini. Walau Polda Sumut sudah menetapkan 5 orang anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka, namun massa tetap meminta agar polisi mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dan meminta agar menetapkan 32 oknum anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka.

Tuntutan itu disuarakan massa yang mengatasnamakan dirinya Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) bersama aktivis lainnya yang akan melakukan aksi damai di depan Polda Sumut, Senin (10/12/2018).

(BACA: Tiga Anggota DPRD Tapteng Ditahan Polda, Awaluddin dan Sintong Segera)

“Kami mendesak supaya penyidik Tipikor DitKrimsus Polda Sumut menetapkan semua anggota DPRD Tapteng yang berjumlah 32 orang dijadikan tersangka,” kata koordinator Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Saut Haornas Sagala, Sabtu (8/12/2018).

Saut mengatakan bahwa LGMI dan aktivitis peduli Tapanuli Tengah sangat mendukung kinerja Polda Sumut dalam melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tapteng pada Selasa (4/12/2018) lalu.

Tetapi LGMI dan Aktifis Peduli Tapteng meminta agar kasus ini jangan hanya menetapkan 5 tersangka saja.

Menurut mereka, ada 32 oknum Anggota DPRD Tapteng lainnya yang layak dijadikan tersangka dan ditahan agar rasa keadilan hukum ditegakkan.

“Permasalahan mark-up perjalanan dinas ini menurut dugaan kami pasti dilakukan secara berjamaah, karena setiap melakukan Bimtek (BimbinganTekhnis) seluruh anggota DPRD melakukan perjalanan dan kegiatan yang sama. Maka 32 anggota DPRD Tapanuli Tengah lainnya sangat layak untuk ditersangkakan dan ditahan Polda Sumut demi terciptanya hukum yang adil,” ujar Haornas.

Sebelumnya, penyidik Tipikor DitKrimsus Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka dan sebanyak 4 orang diantaranya sudah ditahan, dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng Periode tahun 2016/2017. Sedangkan satu orang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SG.

Mereka ditahan setelah dilakukan penangkapan karena tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.

Keempat anggota DPRD Tapteng yang ditahan, yakni Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban, Hariono Nainggolan. Mereka ditangkap dari Tapteng sedangkan tersangka A Rao ditangkap dari tempat persembunyiannya di Padang, Sumatera Barat pada Rabu (5/12/2018) lalu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,” jelas Tatan.