Massa Mendesak Agar 32 Anggota DPRD Tapteng Ditetapkan sebagai Tersangka
- Senin, 10 Des 2018 - 18:53 WIB
- dibaca 215 kali
MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Dugaan kasus mark-up Anggaran Perjalanan Dinas Luar Kota TA 2016/2017 menyulut aksi massa yang meminta agar polisi bekerja cepat dalam menuntaskan kasus ini. Walau Polda Sumut sudah menetapkan 5 orang anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka, namun massa tetap meminta agar polisi mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dan meminta agar menetapkan 32 oknum anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka.
Tuntutan itu disuarakan massa yang mengatasnamakan dirinya Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) bersama aktivis lainnya yang akan melakukan aksi damai di depan Polda Sumut, Senin (10/12/2018).
(BACA: Tiga Anggota DPRD Tapteng Ditahan Polda, Awaluddin dan Sintong Segera)
“Kami mendesak supaya penyidik Tipikor DitKrimsus Polda Sumut menetapkan semua anggota DPRD Tapteng yang berjumlah 32 orang dijadikan tersangka,” kata koordinator Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Saut Haornas Sagala, Sabtu (8/12/2018).
Saut mengatakan bahwa LGMI dan aktivitis peduli Tapanuli Tengah sangat mendukung kinerja Polda Sumut dalam melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tapteng pada Selasa (4/12/2018) lalu.
Tetapi LGMI dan Aktifis Peduli Tapteng meminta agar kasus ini jangan hanya menetapkan 5 tersangka saja.
Menurut mereka, ada 32 oknum Anggota DPRD Tapteng lainnya yang layak dijadikan tersangka dan ditahan agar rasa keadilan hukum ditegakkan.
“Permasalahan mark-up perjalanan dinas ini menurut dugaan kami pasti dilakukan secara berjamaah, karena setiap melakukan Bimtek (BimbinganTekhnis) seluruh anggota DPRD melakukan perjalanan dan kegiatan yang sama. Maka 32 anggota DPRD Tapanuli Tengah lainnya sangat layak untuk ditersangkakan dan ditahan Polda Sumut demi terciptanya hukum yang adil,” ujar Haornas.