Protes Penangkapan, Bonaran Ngadu ke Kapolri

Share this:
BMG
Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapteng.

Seyogyanya, terang Charles, menurut Pasal 1 ayat 5 KUHAP penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa bukan diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam UU.

“Sangat mengherankan dan aneh, walau tidak ada bukti bahwa klien kami melakukan perbuatan sebagaimana dalam laporan tersebut, ternyata penyidik meningkatkan perkara dimaksud ke tingkat penyidikan. Klien kami menerima panggilan untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan nomor:SPgl/24/26/IX/2018/Ditreskrimum tertanggal 4 September 2018,” ujarnya.

(Baca: Lowongan CPNS 2018, Profesi Ini Prioritas)

(Baca: 8 Ribu Pelamar CPNS di Sumut Sudah Diverifikasi)

Menurut Charles, penangkapan bisa dilakukan jika ada bukti permulaan, tersangka dua kali dipanggil secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Anehnya, klien kami belum diperiksa, langsung ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami korporatif dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Jadi, lanjut Charles, penangkapan yang dilakukan oknum penyidik kepada kliennya pada Selasa (16/10/2018), masuk dalam perbuatan melanggar Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kapolri.

“Kami meminta Kapolri menindak oknum penyidik yang dimaksud, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum. Selain itu citra Polri di mata Masyarakat,” tandas Charles.

(Baca: Dapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat)

(Baca: Lewat CCTV, Herdi Tak Menduga Pencuri Ikan Asin Miliknya Ternyata..)

Untuk diketahui, belum lama menghirup udara bebas, Bonaran Situmeang harus menerima kenyataan pahit lantaran langsung ditahan di Polda Sumatera Utara seusai dijemput di LP Sukamiskin.

Share this: