Dapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat

Share this:
BMG
Dua tersangka narkoba SMS alias S (26) dan KAP alias K (17) diamankan di Mapolres Sibolga, Sabtu (8/9/2018).

SIBOLGA, BENTENGTIMES.com– Dua pemuda masing-masing inisial SMS alias S (26) dan KAP alias K (17) mengaku tergoda karena menerima tawaran narkoba jenis sabu dan ganja secara cuma-cuma. Tapi akibat narkoba gratis itu, kedua warga Jalan Peralihan Gang Bersama, Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng, ini harus mendekam di balik jeruji Polres Sibolga. Ganjarannya, berat.

Informasi dihimpun, sebelum tertangkap kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan ini pergi ke Sibolga Julu untuk minum tuak. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih BB 3405 MV.

Saat minum tuak itu, seorang laki-laki tidak dikenal datang menghampiri.

“(Mengonsumsi, red) Makek-nya kalian?” tanya orang tidak dikenal itu dan dijawab tersangka SMS: “ya”.

Kemudian, orang tidak dikenal itu menyodorkan 1 bungkus daun ganja dibalut kertas warna coklat dan narkoba jenis sabu. Menurut pengakuan SMS dan KAP, narkoba itu diperoleh secara cuma-cuma.

Beberapa saat kemudian, keduanya bergegas pulang naik sepedamotor. SMS memacu sepedamotornya dengan kencang. Sementara KAP yang duduk diboncengan mengeluarkan narkoba dari saku celananya kemudian memeganginya. Langkah itu dilakukan KAP agar bisa bertindak cepat membuang barang bukti jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan polisi.

Saat melintasi di Jalan Horas Kota Sibolga, dugaan KAP ternyata benar. Sepeda motor mereka dihadang. Begitu sadar yang menghadang polisi, KAP cepat-cepat membuang barang bukti narkoba itu dari tangannya.

Tapi petugas keburu melihatnya dan memerintahkan KAP memungut kembali benda yang ia buang. Setelah diperiksa, ternyata benda yang dibuang KAP diduga narkoba jenis sabu dan ganja kering.

Selanjutnya, SMS dan KAP digelandang ke Mapolres Sibolga.

(Baca: Kafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT)

(Baca: Lewat CCTV, Herdi Tak Menduga Pencuri Ikan Asin Miliknya Ternyata..)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja, dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhasyah Sormin membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka SMS dan KAP. Keduanya diamankan Selasa (4/9/2018) malam sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari hasil tes urine, tersangka SMS positif mengandung amphetamine dan marijuana. Sedangkan KAP, hanya mengandung amphetamine. Keduanya kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga,” kata Sormin, Sabtu (8/9/2018).

(Baca: BNN Tangkap Oknum Polisi di Polres Nias)

(Baca: Pengedar Ganja Hutatoruan Tarutung Diringkus)

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1, jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kedua tersangka SMS dan KAP mengaku tak menduga jika kejadiannya sampai berurusan dengan polisi. Apalagi setelah tahu ganjaran hukuman di atas 5 tahun.

Share this: