Tiga Tersangka Korupsi Taman Raja Batu Madina Ditahan, Bupati Masih Didalami

Share this:
BMG
Plt Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tj Gusta Medan, Rabu (24/7/2019). Selain Rahmadsyah, dua anak buahnya Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar turut ditahan Kejati Sumut, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Madina.

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com– Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi ditahan, Rabu (24/7/2019) siang pukul 15.40 WIB. Ketiganya adalah Rahmadsyah Lubis, selaku plt Kadis Perkim Madina, Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Madina.

Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus ( pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu). Ketiganya langsung digiring menaiki mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Saat digiring petugas ke mobil tahanan, hanya senyum kecut yang terlihat dari para tersangka. Ketika ditanya soal kasus yang menimpanya, ketiganya kompak tidak mau berbicara dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan pihaknya telah menahan ketiga tersangka ini.

“Ya benar, hari ini penyidik dari pidana khusus Kejatisu telah menetapkan tiga tersangka ini untuk ditahan. Mereka kita periksa sejak dari pagi dan disimpulkan untuk ditahan, guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan,“ tegas Sumanggar Siagian.

Dijelaskan Sumanggar, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina.

Dilanjutkan Sumanggar, modus yang dilakukan para tersangka ini menurut tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, yakni melaksanakan pembangunan di kawasan aliran sungai tanpa perencanaan dan izin.

“Jadi, mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa tender atau lelang terbuka,” ujar Sumanggar, seraya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp1,4 miliar.

“Untuk saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu dan selanjutnya akan kita kembangkan,” katanya lagi.

BacaKejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan TSS dan TRB Madina

BacaBupati Madina Ajukan Pengunduran Diri Karena Kecewa Warganya Tak Pilih Jokowi

Saat ditanya mengapa penanganan kasus ini lamban karena sudah dilaporkan sejak 2018 lalu, Sumanggar menerangkan hal itu karena banyak perkara lain yang ditangani bukan satu kasus ini saja.

“Jadi setelah penetapan tersangka ini, maka pertimbangan menahan mereka agar proses persidangan bisa cepat berlangsung,” pungkas Sumanggar.

BacaUji Tempur di Perbukitan Tor Sihite, TNI Temukan 3,5 Hektare Ladang Ganja

BacaMendagri Sebut Alasan Pengunduran Diri Bupati Madina Tak Lazim

Selain itu, saat disinggung soal indikasi keterlibatan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, dijawab Sumanggar belum bisa dipastikan karena belum diperiksa.

“Nanti kita lihat perkembangannya dulu, masih akan didalami lagi,” tamdasnya.

Share this: