Bupati Madina Ajukan Pengunduran Diri Karena Kecewa Warganya Tak Pilih Jokowi

Share this:
BMG
Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dan keluarga saat menerima kunjungan H Djarot Saiful Hidayat di kediamannya, beberapa waktu lalu.

PANYABUNGAN, BENTENGTAPANULI.com– Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dikabarkan mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI. Dalam surat pengunduran itu, Dahlan mengaku kecewa karena mayoritas warganya tidak memilih Jokowi pada pilpres yang berlangsung 17 April 2019 lalu.

Permohonan pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution itu beredar dan kini viral di media sosial (medsos). Penasihat Hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ridwan Rangkuti membenarkan terkait surat permohonan pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.

Dalam siaran persnya, Ridwan menuturkan, surat itu dibuat karena kekecewaan Dahlan terhadap masyarakat Madina yang tidak memilih Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019. Jokowi dinilai sudah berkontribusi besar dalam pembangunan di Madina.

BacaIni Buaya yang Meneror Warga di Sungai Sordang Tapteng, Panjang 2,5 Meter

BacaPeduli Bencana Madina, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Sembako

Dahlan merupakan Ketua Dewan Penasihat Nusantara Untuk Jokowi (N4J), untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Bahwa surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 yang lalu,” ujar Ridwan.

“Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memperhatikan sungguh-sungguh pembangunan Madina terutama pembangunan RSU, penegerian STAIM menjadi STAIN, pelabuhan Laut Balimbungan, Bandara, dll,” tambahnya.

Surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.

Namun, kata Ridwan, surat itu secara administrasi tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut. Hal ini karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi.

BacaSerap Aspirasi, HM Haris Sambangi Konstituen di Tabagsel

BacaBahagianya Menko Darmin Dapat Kecup Cucu Saat Usia Genap 70 Tahun

Ridwan menjelaskan, secara hukum, syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.

“Bahwa bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati hingga habis masa jabatannya,” ujar Ridwan.

Ridwan berharap masyarakat tetap tenang dan meminta agar surat permohonan itu tidak usah dijadikan polemik.

Share this: