Dituduh Berbuat Mesum, Ditelanjangi, Ponsel dan Uang Dirampas
- Kamis, 4 Jul 2019 - 19:45 WIB
- dibaca 598 kali
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebuah handphone merek Oppo. Atas perbuatan tersangka, MS dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, informasi diperoleh jika Mancari Sitompul merupakan bandit yang selama ini telah meresahkan pengunjung Tor Simarsayang. Mancari Sitompul kerap kali memeras para pengunjung.
Dalam aksinya, Mancari Sitompul selalu menyasar pasangan muda-mudi yang lagi berduaan. Kemudian, ia menyuruh korbannya buka baju, dengan dalih apakah mereka menyembunyikan narkotika di tubuhnya.
Baca: Terjadi di Padang Lawas, Dendam Membara Karena Ibu Disakiti, Ayah Dihabisi
Baca: Begini Aksi Heroik Supir Menyelamatkan Penumpang saat Angkot Terbakar
Setelah menyuruh korbannya buka baju, kemudian Mancari Sitompul meraba-raba tubuh korban. Begitu puas, Mancari Sitompul merogoh kantong baju maupun celana untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Tak hanya itu, Mancari juga tidak segan-segan menodongkan senjata tajam jika korbannya tidak menuruti permintaannya.