OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana

Share this:
ANWAR SHALEH-BMG
Kapolres AKBP Irwa Zaini Adib saat menggelar konferensi pers OTT Wakil Bupati Paluta di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (15/4/2019) sore.

PADANGSIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib menegaskan bahwa pihak yang memberi dan menerima dalam kasus politik uang akan dikenakan sanksi tindak pidana pemilu. Dalam kasus OTT Wakil Bupati Paluta, 13 orang lainnya telah diserahkan Bawaslu untuk proses hukum lanjutan.

“Jelas yang memberi dan menerima terkena Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu,” ucap Kapolres AKBP Irwa Zaini Adib, usai siaran pers di Mapolres Tapsel, di Padangsidimpuan, Senin (15/4/2019) sore, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Hariro Harahap.

BacaWakil Bupati Paluta Kena OTT, Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Istri Disita

BacaWakil Bupati Paluta Dikabarkan Kena OTT Money Politics: Polda Sumut: Tepat Sekali

Irwa mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menghindari politik uang agar tidak terjerat hukum. Ia mengungkapkan, Polres Tapsel telah membentuk Satuan Tugas (Stagas) Politik Uang sebagai salah satu upaya patroli dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di wilayah hukum Polres Tapsel, menjelang Pemilu 17 April 2019.

“Agar tidak terjerat hukum, seluruh lapisan masyarakat hindari politik uang,” imbau Irwa.

Ia menyampaikan keinginan penegak hukum agar pemilu serentak 2019 bisa berjalan baik dan aman, sesuai harapan semua pihak. Maka dari itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat agar jangan sungkan dan justru diminta harus berani melaporkan apabila terjadi politik uang demi suksesnya pemilu 2019 ini.

BacaPengusaha Salon Itu Dibunuh, Jasad Dibuang di Semak Lubuk Gonting, Harta Dikuras

BacaTepergok Satroni Rumah Warga di Sidimpuan, 1 Orang Maling Dimassa, 2 Kabur

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Hariro Harahap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) money politics, Senin (15/4/2019) dini hari. Hariro diduga terlibat bagi-bagi uang untuk memenangkan istrinya Masdoripa Siregar, calon Anggota Legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Sampai saat ini, yang bersangkutan (Hariro Harahap) masih kami periksa. Memang ada kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Senin (15/4/2019).

Share this: