KWI Padangsidimpuan Tolak Pembatasan Jam Operasional Warnet

Share this:
ANWAR SHALEH-BMG
Salahsatu warnet di Kota Padangsidimpuan (Psp). Foto ini diabadikan Rabu (20/2/2019).

PADANGSIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Rencana Walikota Padangsidimpuan menerbitkan peraturan tentang pembatasan jam operasional warnet mengundang keresahan kalangan pengusaha warung internet (warnet) di kota setempat.

Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan yang mengatur pembatasan jam operasional warnet, dikhawatirkan berimplikasi terhadap penurunan omzet pendapatan. Salah satu pihak yang menyuarakan keberatan muncul dari Komunitas Warnet Indonesia (KWI) Cabang Padangsidimpuan.

“Mayoritas kami kalangan pengusaha warnet se-Padangsidimpuan, sangat tidak sependapat bahkan menolak keras pemberlakuan aturan pembatasan masa operasional warnet,” kata Ahmad Rajab, perwakilan KWI Padangsidimpuan ketika ditemui BENTENG TAPANULI (tapanuli.bentengtimes.com), Selasa (19/2/2019).

Menurut Ahmad, pemerintah kota tidak bisa begitu saja secara sepihak, menerbitkan peraturan yang menyangkut usaha mikro menengah tanpa ada tahapan audensi dengan para pengusaha warnet itu sendiri. Pemerintah kota harus lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya karena faktor keluhan dari sekelompok masyarakat yang mengatakan keberadaan warnet negatif, dijadikan sebagai landasan berpikir untuk menggeneralisir semua warnet itu tidak baik.

Ia mengetahui wacana ini dari pemberitaan media, muncul disaat mediasi perseteruan dua kelompok warga di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Menurut salah seorang tokoh masyarakat, pemicu generasi muda melakukan pencurian dan jambret dalam mendapatkan uang untuk bisa bermain warnet.

Namun, Ahmad justru balik bertanya, apakah sudah pernah baik itu dari personal maupun kelembagaan melakukan serangkaian penelitian khusus akan hal itu, sehingga membuat kesimpulan bahwa warnet itu identik dengan hal-hal yang tidak baik.

“Jangan memandang dari sisi negatif saja, tapi tinjau juga sisi positifnya. Lebih berat mana,” pungkas Ahmad.

Share this: