Kafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT

Share this:
BMG
Jahlela Wati Rambe, satu di antara tiga pengedar narkoba yang diamankan Polres Tapsel, tampak menangis, Minggu (5/8/2018).

Saat diperiksa, Irfan Harahap ketahuan memiliki sabu seberat 0,14 gram. Sabu itu juga dikemas dalam plastik klip.

Sama seperti Jahlela Wati Rambe, Irifan Harahap juga mengaku membeli sabu dari Munawir.

“Dari keterangan tersangka bahwa dia memperoleh sabu dari Munawir Siregar (DPO), lalu oleh tersangka membaginya menjadi delapan bungkus untuk dijual dengan seharga Rp100 ribu per bungkus,” ujar Zulfikar.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan tak berhenti di sini. Usai menangkap Jahlela Wati Rambe dan Irfan Harahap, petugas mencari pemilik kafe bernama Moppang Harahap.

(Baca: Bantuan Untuk Santri Korban Kebakaran Ponpes Islamiyah Gunung Raya)

Petugas juga menggeledah rumah Moppang di Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari rumah tersangka ditemukan narkoba jenis sabu dalam tas kecil yang digantung.

Petugas juga menemukan kotak rokok berisi plastik kecil yang diduga sabu di atas atap.

(Baca: TNI Dampingi Petani Demi Bantu Pemerintah Sukseskan Swasembada Pangan)

Moppang sendiri mengaku membeli sabu itu dari seseorang bermarga Hasibuan. Petugas pun turut menetapkan Hasibuan dalam daftar DPO bersama Munawir Siregar.

“Pengakuan tersangka Moppang Harahap bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari marga Hasibuan (DPO) sebanyak satu bungkus dengan seharga Rp100 ribu,” kata Zulfikar.

Share this: