Kafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT

Share this:
BMG
Jahlela Wati Rambe, satu di antara tiga pengedar narkoba yang diamankan Polres Tapsel, tampak menangis, Minggu (5/8/2018).

PALUTA, BENTENGTAPANULI.com– Munawir Siregar ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Munawir menjadi incaran petugas Sat Resnarkoba usai memeroleh informasi dari dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu yang ditangkap pada Minggu (5/8/2018). Kedua tersangka itu mengaku beli sabu dari Munawir.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP M Iqbal, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, petugas awalnya memeroleh informasi bahwa peredaran narkoba marak di Dusun Sijabijabi, Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

(Baca: Baru Menjabat, Kapolsek Langsung Kerja Cepat, Pemakai Narkoba Diringkus)

Petugas pun bergerak cepat menyisir rumah-rumah dan kafe-kafe di kawasan dusun tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat seorang ibu rumah tangga bernama Jahlela Wati Rambe (31), sedang berada di suatu kafe. Petugas pun mendatangi dan melihatnya memegang bungkus rokok.

Saat diperiksa, terdapat sabu seberat 0,14 gram di dalam bungkus rokok tersebut. Sabu itu dikemas dalam bungkusan plastik klip.

“Dan atas keterangan tersangka JWR (Jahlela Wati Rambe) bahwa ia membeli sabu dari Munawir Siregar (DPO),” ujar Zulfikar.

(Baca: MTQN ke-50 di Tapsel, Pj Gubsu: Al-Qur’an sebagai Obat Menenangkan Hati)

Tak jauh dari lokasi penangkapan Jahlela Wati Rambe, petugas juga mengamankan seorang petani bernama Irfan Harahap (35), saat berada di kafe milik Moppang Harahap di Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekitar pukul 01.15 WIB.

Share this: