Benteng Tapanuli

Pencuri Uang Pemprov Sumut Ditembak, Pelaku Warga Medan, Dairi dan Taput

Ilustrasi perampokan.

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan akhirnya menangkap 4 pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang hilang dari dalam mobil saat parkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9/2019) lalu.

BACA: 2 Perampok ATM di Siborongborong Diringkus

Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), satu dari empat pelaku, ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. Selain warga Jalan Beringin 9, Kecamatan Helvetia, Kota Medan ini, tiga pelaku lainnya adalah Niksar Sitorus (36), warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan 4, Kabupaten Dairi, Niko Demis Sihombing alias Niko (41), warga Jalan Lintas Duri, Pekan Baru, Kecamatan Bengkalis, Riau, dan Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong-borong, Taput.

Penangkapan keempat pelaku diawali pada Jumat (20/9/2019), polisi mendapatkan informasi bahwa komplotan pelaku berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Polisi pun bergerak. Setibanya di sana, polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku.

Lalu, Sabtu (21/9/2019), polisi kembali mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah bergerak menuju Kota Jambi. Pengejaran pun dilaksanakan, namun polisi menelan pil pahit karena buruannya telah kembali lagi ke Pekanbaru.

Hingga akhirnya pada Minggu (22/9/2019), polisi berhasil meringkus Niksar Sitorus. Niksar kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Niksar mengaku melakukan pencurian itu bersama 5 temannya, yakni Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan.

BACA: Aksi Perampokan di Kantor Pos Lumbanjulu, Karyawan Disekap, Brankas Dibobol

Selanjutnya, Senin (23/9/2019), polisi berhasil menangkap Niko Demis Sihombing dan Musa Hardianto. Dan, pada Selasa (24/9/2019), polisi menangkap Indra Haposan Nababan. Namun, saat akan ditangkap, Indra mencoba kabur dengan melawan petugas. Akibatnya, kaki Indra ditembak.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari Niksar diamankan 2 unit handphone, 1 dompet , uang Rp3.428.000, 1 set pakaian dan uang pembagian hasil pencurian sebesar Rp150 juta.

Dari Niko Demis disita1 unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepedamotor Honda Sonic dengan nomor polisi BK 5771 PBC dan 1 ATM berisi uang tunai Rp15 juta.

Dari Musa Hardianto Sihombing disita uang tunai sebesar Rp105 juta, 1 dompet, 3 unit handphone dan 1 jam tangan merk Alexandre Christie.

Dan dari Indra Haposan Nababan disita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi down payment tanah senilai Rp50 juta, uang kontan Rp8 juta, 1 dompet, 2 ponsel dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp70 juta.

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni Tukul dan Pandiangan.

Untuk peran masing-masing pelaku, Niksar Sitorus dan Pandiangan bertugas menutupi ke arah pandangan mobil Pemprovsu yang membawa uang Rp1,6 miliar.

Musa Hadianto dan Niko Demis Sihombing bertugas memantau dan mengikuti mobil yang membawa uang dari Bank Sumut hingga ke kantor gubernur dan Tukul yang mengambil uang dari dalam mobil Avanza Silver dengan nomor polisi BK 1875 ZC milik pegawai Pemprovsu dengan cara merusak kunci mobil.

Usai mencuri, masing-masing pelaku memperoleh jatah. Niksar sebesar Rp200 juta, Niko Rp300 juta, Musa Hardianto Rp210 juta, Indra Haposan Rp200 juta, Tukul Rp350 juta dan Pandiangan Rp350 juta.

Penangkapan itu pun merupakan tindaklanjut atas laporan pegawai Pemprovsu atas nama Muhammad Aldi Budianto dengan nomor LP/1991/IX YAN 2.5/2019/SPKT Restabes Medan pada tanggal 9 September 2019.