Pencuri Uang Pemprov Sumut Ditembak, Pelaku Warga Medan, Dairi dan Taput
- Rabu, 25 Sep 2019 - 21:43 WIB
- dibaca 23 kali
MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan akhirnya menangkap 4 pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang hilang dari dalam mobil saat parkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9/2019) lalu.
BACA: 2 Perampok ATM di Siborongborong Diringkus
Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), satu dari empat pelaku, ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. Selain warga Jalan Beringin 9, Kecamatan Helvetia, Kota Medan ini, tiga pelaku lainnya adalah Niksar Sitorus (36), warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan 4, Kabupaten Dairi, Niko Demis Sihombing alias Niko (41), warga Jalan Lintas Duri, Pekan Baru, Kecamatan Bengkalis, Riau, dan Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong-borong, Taput.
Penangkapan keempat pelaku diawali pada Jumat (20/9/2019), polisi mendapatkan informasi bahwa komplotan pelaku berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Polisi pun bergerak. Setibanya di sana, polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku.
Lalu, Sabtu (21/9/2019), polisi kembali mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah bergerak menuju Kota Jambi. Pengejaran pun dilaksanakan, namun polisi menelan pil pahit karena buruannya telah kembali lagi ke Pekanbaru.
Hingga akhirnya pada Minggu (22/9/2019), polisi berhasil meringkus Niksar Sitorus. Niksar kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Niksar mengaku melakukan pencurian itu bersama 5 temannya, yakni Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan.
BACA: Aksi Perampokan di Kantor Pos Lumbanjulu, Karyawan Disekap, Brankas Dibobol
Selanjutnya, Senin (23/9/2019), polisi berhasil menangkap Niko Demis Sihombing dan Musa Hardianto. Dan, pada Selasa (24/9/2019), polisi menangkap Indra Haposan Nababan. Namun, saat akan ditangkap, Indra mencoba kabur dengan melawan petugas. Akibatnya, kaki Indra ditembak.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari Niksar diamankan 2 unit handphone, 1 dompet , uang Rp3.428.000, 1 set pakaian dan uang pembagian hasil pencurian sebesar Rp150 juta.