Dinas Lingkungan Hidup Sumut Akui 91% Air Danau Toba Tercemar

Share this:
Dialog Peduli Danau Toba yang digelar Studio 2 TVRI Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (12/2/2019).

“Bahkan wartawan juga melakukan pengawasan. Ini kalian baru teriak-teriak waktu kebocoran sudah terjadi. Pengawasan terhadap Aquafarm tak cukup kuat, pencurinya lebih jago dari pada polisinya,” tegas Edy pada pelantikan Bupati Padang Lawas di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Senin (11/2/2019).

Dipaparkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AN, antara lain penggunaan pakan yang seharusnya sekitar 20 ton tetapi yang dilaksanakan melebihi. Lalu, kapasitas produksi yang mestinya tidak boleh lebih dari 10.000 ton namun yang terjadi jauh di atasnya. Limbah-limbah dibuang ke danau.

Kendati demikian, Edy menolak disebut hukuman teguran kepada PT AN oleh Pemprov Sumut sebagai bentuk sikap yang lembek atau tidak tegas. Sesuai aturan, seperti itulah mekanisme yang harus dilakukannya.

Katanya, diberikan waktu selama 6 bulan agar PT AN membenahi operasional usahanya dan memperbaiki semua temuan pelanggaran.

Jika sampai batas waktu 6 bulan tidak terjadi perbaikan, sanksi berikutnya berupa pembekuan usaha dan pencabutan izin.

“Ini bukan persoalan tegas atau tidak. Peraturan menyebutkan seperti itu. Kita bekukan usaha Aquafarm jika sesuai waktu yang diberikan tidak terjadi perbaikan,” terang Edy.

Share this: