Korupsi Pasar Horas, Suami Sarma Hutajulu Ditangkap Setelah Buron 11 Tahun
- Selasa, 23 Apr 2019 - 19:26 WIB
- dibaca 1.018 kali
MA memutuskan Henry bersalah dengan dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247.070.000.
“Putusan kasasi itu tahun 2005. Kami menerima salinan putusan kasasi tahun 2008,” beber Ferzi.
Namun, jaksa eksekutor gagal mengeksekusi putusan tersebut. Henry telah melarikan diri dan akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2008. Selama masa pelarian, Ferzi mengatakan, Henry mengubah identitasnya.
“Dia (Henry) mengubah identitas, tanggal lahir, tempat lahir, nama, alamat. Dan, hari ini sudah kita amankan,” jelasnya.
Menurut Ferzi, pencarian Henry memakan waktu hingga 11 tahun karena pihaknya hanya menggunakan tenaga Intel Kejaksaan.
“Kita sudah berusaha keras. Saat penangkapan terpidana (Henry) kita berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Henry yang diperlihatkan kepada awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan nama Yohanes yang merupakan Wakil Direktur CV Vini Vidi Vici.
“Yohanes itu bertindak sebagai wakil direktur di CV saya,” ujarnya sambil dibawa ke mobil tahanan.
Baca: Tiga Anggota DPRD Tapteng Ditahan Polda, Awaluddin dan Sintong Segera
Baca: Massa Mendesak Agar 32 Anggota DPRD Tapteng Ditetapkan sebagai Tersangka
Ferzi menambahkan, Henry akan dieksekusi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Selanjutnya, terpidana akan segera dibawa dan kita titip di Lapas Tanjung Gusta Medan. Di situ, dia akan menjalankan hukuman 4 tahun penjaranya,” tutupnya.