Sadis, Hotnida Hasibuan Dibunuh Anak Kandung
- Rabu, 30 Jan 2019 - 20:26 WIB
- dibaca 437 kali
PALAS, BENTENGTAPANULI.com – Polres Tapanuli Selatan akhirnya memaparkan peristiwa sadis yang menggegerkan warga Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, yang terjadi pada Sabtu (29/12/2018) lalu.
Pada pemaparan yang berlangsung Rabu (30/1/2019) itu, terungkap bahwa MRP (18) membunuh ibu kandungnya, Hotnida Hasibuan (40), hanya gara-gara sering dimarahi lantaran kerap menghirup aroma bensin.
Diketahui bahwa MRP sudah kecanduan menghirup aroma bensin, yang menurutnya aroma bensin itu mampu membuatnya mabuk.
BACA: Hasudungan Hutabarat Bacok Satu Keluarga
Saat paparan di Mapolres Tapanuli Selatan, MRP mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun menceritakan saat-saat terakhir dia menghabisi nyawa ibunya. Pada saat itu, tepatnya di Muara Tubuk, Desa Papaso, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Padanglawas, Hotnida tengah menjemur pakaian. Tiba-tiba, MRP datang dan meminta uang.
Karena tahu anaknya kecanduan menghirup bensin, korban menolak memberi uang. Keinginan yang tidak dipenuhi orangtuanya membuat MRP emosi. Ia pun bergegas mengambil sebilah parang dan langsung membacok bagian belakang kepala serta leher ibunya.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tindakan keji MRP tidak hanya berhenti setelah membacok bagian kepala serta leher ibu kandungannya itu.
Dalam kondisi yang sudah kritis, MRP bahkan terus menganiaya Hotnida dengan kembali menyabetkan parang pada bagian leher korban hingga mengenai tangannya. Akibat tindakan itu, jari tangan Hotnida pun putus.
BACA: Terungkap! Ini Pelaku dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Samosir
Bukannya langsung menyesal, MRP justru melontar umpatan kepada ibunya yang tengah meringis menahan sakit.
Kemudian, MRP menyeret korban dan melemparkannya ke selokan pinggir sungai. Setelah itu, MRP melarikan diri meninggalkan ibunya yang sudah kritis hingga akhirnya tewas.
“Mate maho copat, naho sajo do ma na manyiksa au (matilah kau cepat, karena dirimu saja yang menyiksa aku),” cetus MRP kepada korban saat itu.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, MRP akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah parang, satu potong celana boxer warna biru dan satu potong kain sarung,” kata Irwa.