Komnas PA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Bergerombol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Share this:
Arist Merdeka Sirait

TOBASA, BENTENGTAPANULI.com – Kasus kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang terjadi di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), belum lama ini, akhirnya berhasil dibongkar Polres Tobasa. Empat pelaku berhasil diamankan yang keseluruhannya adalah pria setengah baya. Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) pun berharap dukungan dari aparatur penegak hukum mulai dari Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku.

BACA: Puluhan Siswi SD di Tapteng Diduga Dicabuli Oknum Guru

Dalam keterangan persnya, Senin (20/1/2020), Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa dalam menangani kasus kejahatan seksual ini harus didukung dari aparat pemerintah lintas dinas dan Organidasi Perangkat Daerah (OPD), Forkompimda, tokoh agama, alim ulama, tokoh adat dan media, agar kasus-kasus kejahatan seksual dapat diminimalisir dan jangan biarkan Polres Tobasa bekerja sendiri.

Dia mengatakan bahwa demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban, bahwa 4 orang paruh baya pelaku kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, patut dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

“Tidak ada kata damai terhadap kasus kekerasan seksual ini, karena tindakan 4 orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak secara berulang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia dan merupakan kejahatan atas kemanusiaan,” tegasnya.

BACA: Bagai Disambar Petir di Siang Bolong, Terperanjat Dengar Pengakuan Polos Buah Hatinya

Upaya damai yang sempat difasilitasi pihak desa dengan cara tawar menawar besarnya uang ganti rugi, telah melecehkan dan merendahkan, bahkan penghinaan harkat dan martabat kemanusiaan korban.

Sementara, Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo mengatakan bahwa 4 orang pria berumur yang mencabuli remaja usia 14 tahun telah berlangsung sejak 6 bulan lalu. Ini terbukti dari kehamilan Suci yang memasuki bulan keenam. Dikatakan, polisi telah meringkus keempat pelaku dari tempat berbeda, Sabtu (18/1/2020).

Terkuaknya kasus kekerasan seksual ini setelah keluarga korban mencurigai kondisi perut korban yang kian membesar. Ternyata benar, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kehamilan korban diperkirakan sudah memasuki hamil bulan keenam.

Korban diketahui sebagai Anak Berkebutuhan khusus (ABK) dan hasil pendekatan yang dilakukan pihak keluarga pada korban akhirnya terbongkarlah 4 nama pelaku kekerasan bergerombol terhadap dirinya.

Share this: