Komnas PA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Bergerombol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Share this:
Arist Merdeka Sirait

Keempat pelaku pencabulan ini masing-masing AM Sitindaon (62), A Sidabutar (58), S Sidabutar (61) dan A Chaniago (39), yang saat ini telah digelandang dan ditahan Polres Tobasa untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas tindakannya.

Berdasarkan pengakuan korban, yang pertama melakukan kekerasan seksual dengan dirinya adalah A Sitindaon, kemudian diikuti A Sidabutar dan S Sidabutar. Sementara, AM Chaniago hanya meraba-raba korban.

Sementara, menurut Kasat Reskrus AKP Nelson Sipahutar, sebelumnya kasus kekerasan seksual bergerombol ini ditangani pihak kepolisian setempat untuk dimediasi di kantor desa. Para tersangka dihadirkan dan disepakati agar keempat pelaku membayar uang perdamaian sebesar Rp35 juta.

Proses mediasi yang direkam lewat video ini tersebar luas di media sosial dan menjadi salah satu barang bukti bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus ini. Dalam rekaman video berdurasi 6,57 menit tersebut terungkap bahwa pada saat berlangsung mediasi sempat terjadi tawar-menawar yang sampai akhirnya disepakati bahwa keempat pelaku harus membayar uang sebesar Rp35 juta untuk digunakan sebagai biaya persalinan dan perawatan pasca persalinan korban.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, usai melakukan aksi bejatnya para pelaku memberikan uang kepada korban jumlahnya berbeda-beda, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu setiap melampiaskan nafsu bejatnya disertai dengan ancaman kekerasan.

AKP Nelson Sipahutar menjelaskan bahwa pasca mendapatkan laporan dari keluarga korban pihaknya langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Share this: