Sah! Kabupaten Toba Samosir Berganti Nama

Share this:
Kantor Bupati Toba Samosir yang kini sudah berganti nama menjadi Toba.

JAKARTA, BENTENGTAPANULI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani perubahan nama Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menjadi Kabupaten Toba yang merupakan aspirasi masyarakat dan adat setempat.

“Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi Kabupaten Toba,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang diumumkan di website Sekretariat Negara (Setnag), Selasa (3/3/2020).

BACA: Mahasiswa Asal Tobasa Ciptakan Oven ‘Reinkarnasi Andaliman’

PP ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2020 dan diundangkan pada 26 Februari 2020. Diketahui bahwa sebelumnya Kabupaten Toba Samosir dibentuk lewat UU Nomor 12 Tahun 1998. Namun dalam perkembangannya, terjadi pemekaran, yaitu Kabupaten Samosir. Karenanya, nama Kabupaten Toba Samosir dinilai sudah tidak relevan.

“Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir, yaitu masyarakat subsuku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Par Toba)’,” demikian penjelasan PP itu.

Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir, maka penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir. Dalam praktiknya, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering diartikan Samosir ataupun sebaliknya.

BACA: Groundbreaking Toba Caldera Resort: Jangan Mengorbankan Satu Kampung Pun

“Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir,” demikian bunyi Pasal 4.

Share this: