Oknum Guru SMP di Balige Ditangkap, Kasus Pelecehan Seksual

Share this:
BMG
Oknum guru SMP swasta inisial HMS diamankan di Mapolres Toba, atas tuduhan pencabulan terhadap anak didiknya.

Ancaman Hukuman Tindak Pidana Pelecehan Seksual..

Nelson menegaskan, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

BacaBagai Disambar Petir di Siang Bolong, Terperanjat Dengar Pengakuan Polos Buah Hatinya

BacaPamit ke Pesta Ulang Tahun, Pulang-pulang Menangis, Ternyata.. Digauli

Pada kesempatan itu, Nelson menyampaikan kepada para orangtua untuk melapor jika anaknya diduga menjadi korban.

“Kami sampaikan juga, kalau ada siswa lain yang mungkin diperlakukan tidak senonoh oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba, buat laporan. Kita akan proses,” pungkas Nelson.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: