Akun FB Anggota Polres Taput Posting Klarifikasi, Sabrina Bakkara Membantah

Share this:
BMG-FB
Foto yang diunggah Sabrina Bakkara yang menunjukkan ibunya dipapah sesuai menghadiri panggilan kepolisian.

TAPUT, BENTENGTAPANULI.com – Pasca viralnya postingan Sabrina Bakkara di akun Facebook-nya yang mengisahkan seputar penangkapan keluarganya yang dianggap jauh dari rasa keadilan, pemilik akun Facebook Juanda Sentosa Sentosa yang diketahui bertugas di Polres Taput sebagai Opr Humas Polres Taput, kemudian memposting klarifikasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan akun Facebook atas nama Juanda Sentosa Sentosa pada Kamis (14/2/2019).

Dalam postingannya, Juanda Sentosa Sentosa menyampaikan klarifikasi terkait postingan akun Facebook Sabrina Bakkara terkait kasus dugaan penganiayaan hingga vonis bersalah yang dialami oleh kedua orangtuanya yang dilatarbelakangi dugaan kasus pencurian.

Berikut unggahan Juanda Sentosa Sentosa di akun Facebook-nya, Kamis (14/2/2018):

“Kronologis kasus kekerasan terhadap anak
Telah terjadi penganiayaan terhadap anak pada hari senin tanggal 16 april 2018 sekira pukul 20.00 wib di desa simatupang kec. Muara kab. Taput an. Korban ROGER M. SIAHAAN, laki-laki, umur 14 tahun, pekerjaan pelajar SD, Alamat Desa Simatupang Kec. Muara yang dilakukan oleh KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING dan SABRINA BAKARA dengan cara pelaku pada hari senin tanggal 16 april 2018 sekira pukul 20.00 wib KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING dan SABRINA BAKARA datang kerumah korban ROGER M. SIAHAAN dan SABRINA BAKARA menanyakan kepada korban ROGER M. SIAHAAN.

BACA: Viral Penangkapan Sekeluarga di Muara, Tokoh Pemuda: Polisi Belajarlah Bernegosiasi yang Santun

“kau mencuri uang saya hari rabu kemarin” dan ROGER M. SIAHAAN menjawab “tidak ada saya ambil” kemudian KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING dan SABRINA BAKARA langsung menganiaya korban dibawa umur yang bernama ROGER M. SIAHAAN yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar di pinggang sebelah kiri, luka memar dan bengkak dipinggang sebelah kanan, luka memar dilengan sebelah kanan korban dan bibir korban menjadi bengkak dimana sebelum kejadian penganiayaan terhadap anak tersebut pada hari senin tanggal 16 april 2018 sekira pukul 16.00 wib NURHAYATI SIHOMBING ada melihat ROGER M. SIAHAAN sedang berada di kolong rumah NURHAYATI SIHOMBING dan menyangka ROGER M.SIAHAAN telah mencuri dirumahnya dan tuduhan pencurian an. ROGER SIAHAAN tidak pernah dilaporkan kepolsek muara

Dan menurut keterangan saksi HOTMIAN OMPUSUNGGU, MARTA LENA SIAHAAN dan JIMMI TOGATOROP melihat secara langsung kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING dan SABRINA BAKARA.

BACA: Hasudungan Hutabarat Bacok Satu Keluarga

dan proses penyidikan dilakukan dan mengirim berkas perkara ke JPU dan telah memenuhi unsur dan berkas perkara tersebut Sudah lengkap dan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU anggota polsek muara mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING dan SABRINA BAKARA namun tidak dihadiri kemudian mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING, dan SABRINA BAKARA namun tidak dihadiri juga sehingga pihak polsek muara melakukan upaya paksa di dampingi oleh kepala desa simatupang an. BONTOR SIANTURI dan perangkat desa an. MANIOP SIANTURI terhadap Tersangka KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING dan SABRINA BAKARA untuk diserahkan ke JPU

dan pada Selasa tanggal 5 juni 2018 pukul 11.00 wib tersangka KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING dan SABRINA BAKARA tidak mau diajak secara baik-baik dan juga camat muara RICHAND SITUMORANG menbujuk agar mengikuti proses hukum dan tidak dihiraukan sehingga dilakukan upaya paksa dan tersangka merontah mau dimasukkan kemobil dan NURHAYATI SIHOMBING menggigit tangan dan mencakar pinggang sebelah kanan anggota polsek muara an. Alinton Nainggolan dan menggigit tangan anggota polsek muara an. Peri Samosir.

Intinya : Ketiga Orang tersebut ( KIRIP BAKARA, NURHAYATI SIHOMBING dan SABRINA BAKARA ) adalah tersangka penganiayaan, selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 Tahun.

Share this: