TARUTUNG, BENTENGTAPANULI.com– Leonardo Nofri Andy Napitupulu dan Rohana Hutasoit, divonis bersalah dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 2 tahun atas pelanggaran pidana pemilu dalam perhelatan Pilkada Taput Tahun 2018 oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
“Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Hendra Utama Sutardodo, keduanya resmi menjadi terpidana,” ujar Humas PN Tarutung Sayed Fauzan, Senin (30/7/2018).
(Baca: Yang Lain Bersenang-senang, Bersuaralah Leonardo!)
Disebutkan, sesuai putusan, Leonardo Napitupulu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara, Rohana Hutasoit yang divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp15 juta subsider 3 bulan penjara.
“Keyakinan hakim menyatakan keduanya bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Untuk pengajuan banding atau tidak, pengadilan mempersilahkan kedua terdakwa untuk menggunakan waktu selama 7 hari ke depan.