drg Marianne Diamankan Saat Memilih Ulos di UD Sumber Rezeki Tarutung
- Sabtu, 28 Jul 2018 - 15:04 WIB
- dibaca 1.636 kali
TARUTUNG, BENTENGTAPANULI.com– Pelarian drg Marianne Donse Tobing (47) berakhir sudah. DPO terpidana korupsi ini diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut (Kejatisu) saat sedang memilih ulos di UD Sumber Rezeki, Jalan Johannes Hutabarat, Nomor 71 Tarutung-Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (27/7/2018), sekira pukul 13.30 WIB.
Marianne yang bekerja sebagai PNS di Kantor Pelabuhan Belawan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis pada calon jamaah Umroh pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 s/d 2012.
“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Dijelaskan Sumanggar, penangkapan terhadap Marianne dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak. Terpidana Marianne menyerah tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan waktu tempuh kurang lebih 6 jam perjalanan darat untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi.
Penangkapan itu diawali informasi masyarakat bahwa terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya di Jl FL Tobing, Kelurahan Huta Toruan VI, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan surveilance (pengintaian, red) selama dua hari di kota Tarutung. Pada hari ke dua pemantauan akhirnya ditemukan terpidana berada di Jalan Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung-Tapanuli Utara.
“Berdasarkan keterangan terpidana, setelah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Sari Mutiara Medan, pada Agustus 2017 terpidana hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga di Pekanbaru,” terang Sumanggar.
(Baca: Intelijen Kejatisu Tangkap Seorang Dokter DPO Kejari Pekanbaru)
Lebih lanjut dikatakan Sumanggar, terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali. Namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan, sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana an. drg Marianne Donse Tobing No. R-42/N.4/Dsp.3/01/2018, tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.