Hasil Pilkada Taput Masih di MK, JTP-Frends Imbau Masyarakat Jangan Anarkis

Share this:
BMG
JTP Hutabarat saat berkunjung ke Pasar Tarutung.

TARUTUNG, BENTENGTAPANULI.com– Pasangan calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Frengki Pardamean Simanjuntak (JTP-Frends) mengatakan, pasca Pilkada Taput 27 Juni 2018, pihaknya masih melakukan upaya hukum, terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan paslon Bupati petahana Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat.

Jonius menuturkan, langkah pertama yang dilakukan pasca Pilkada Taput membuat pengaduan ke Panwaslih Taput. Beberapa pengaduan sudah disampaikan terkait pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan Nikson-Sarlandy.

“Akan tetapi, dari beberapa kali pertemuan dengan pihak Panwaslih, hasilnya tidak ada dan bahkan terkesan ada upaya pihak Panwaslih mengulur-ulur waktu,” ucap Jonius, dalam konferensi persnya, Jumat (20/7/2018), malam, di Tarutung.

Adanya dugaan upaya Panwaslih Taput mengulur-ulur waktu, sambung Jonius, sehingga pengaduan yang disampaikan ke Panwaslih, lebih banyak kedaluwarsa daripada yang diproses.

“(Karena) Kinerja Panwaslih itu, kita tindaklanjuti ke Bawaslu provinsi. Dan hal itu menjadi temuan bagi Bawaslu provinsi. Namun Bawaslu provinsi dengan kesibukan yang ada, juga beberapa pengaduan kita belum bisa diakomodir semua, sehingga kita tindaklanjuti ke Bawaslu RI,” ujar Jonius.

Dengan batasan waktu yang disiapkan, lanjut Jonius, tentunya, sesuai aturan, sehingga proses penanganan pengaduan juga tidak maksimal. Bahkan ada satu putusan dari materi pengaduan yang tidak memenuhi unsur pidana.

Selanjutnya, kata Jonius, langkah-langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum mendaftarkan ke mahkamah konstitusi (MK) dan pengaduan sudah diterima di MK.

“Sejak pengaduan diterima MK, maka hasil pemungutan suara pada Pilkada Taput tidak dapat diumumkan, karena masih ada upaya hukum di MK,” ucap Jonius.

Saat ini, tandas Jonius, beberapa pengaduan sudah diterima MK dan hingga saat ini pihaknya masih melengkapi bukti-bukti pelanggaran untuk disiapkan ke MK.

Jonius membeberkan, ada beberapa hal sangat perlu disampaikan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Petahana nomor urut 1, yaitu pada tanggal 25 Juni 2018, ketika aktif kembali, petahana melaksanakan program pemerintah.

(Baca: Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Taput)

Padahal, lanjut Jonius, berdasar UU Pemilu No 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 3, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dilarang menggunakan wewenang yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon lainnya di daerah sendiri atau di luar daerahnya, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

“UU Pemilu itulah yang dilanggar Paslon nomor 1/Petahana dan hal ini sudah kita bawakan ke Panwaslih, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan saat ini sudah sampai ke MK. Kita menunggu jadwal persidangan dan kalau tidak salah, kita dapat informasinya, 28 Juli 2018, akan digelar sidang perdana,” ucap Jonius.

Share this: