TAPTENG, BENTENGTAPANULI.com – Ketersediaan masker di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diklaim cukup dan aman sampai saat ini. Namun, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan, ke depan jangan ada spekulasi dan penimbunan masker.
BACA: Sihar Sitorus Imbau Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Isu Korona, Bijak Bermedsos
Persediaan masker di Tapteng masih cukup dan aman, terutama masker untuk para medik di Dinas Kesehatan Tapteng. Saya imbau jangan ada spekulasi dengan menyimpan masker. Apabila ada, saya meminta kepada Kapolres Tapteng agar menangkap,” ujar Bakhtiar Sibarani usai rapat koordinasi (Rakor) pencegahan COVID-19 dengan Forkopimda Tapteng, Selasa (17/3/2020).
Dia juga mengimbau masyarakat Tapteng agar jangan takut berlebihan dan jangan menyuarakan hoaks yang membuat masyarakat semakin takut.
“Para netizen agar tidak menyuarakan hoaks di media sosial (medsos) yang akan menambah kepanikan dan ketakutan berkelebihan bagi masyarakat. Akibat kecemasan, akibat pikiran, maka daya tahan tubuh berkurang dan tentunya penyakit akan mudah masuk ke dalam tubuh,” pungkasnya.
BACA: Jakarta Siaga Virus Corona, 35 Dewan Taput Tetap Berangkat Bimtek
Sebelumnya, Bupati Tapteng mengeluarkan 14 instruksi dan imbauan, yaitu:
1. Meliburkan sekolah- sekolah selama 14 hari mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP dari 18-31 Maret 2020.
2. Mengimbau Perguruan Tinggi (PT) untuk meliburkan mahasiswanya.
3. Tidak mengizinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak untuk melakukan kegiatan keluar kota atau perjalanan dinas tanpa seizin Bupati.
4. Seluruh warung internet (warnet) supaya di Tapteng tutup selama 14 hari dari 18-31 Maret 2020.
5. Seluruh tempat-tempat wisata supaya ditutup selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
6. PNS tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa.
7. Kepala Sekolah (Kasek) harus mengingatkan orang tua murid agar memperketat pengawasan kepada anaknya selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
8. Memastikan bahan makanan tidak langka dipasaran.
9. Sterilisasi pintu bandara.
BACA: Ini Buaya yang Meneror Warga di Sungai Sordang Tapteng, Panjang 2,5 Meter
10. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak menerima tamu selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
11. Untuk SMA kelas 3 yang melaksanakan Ujian Nasional tetap sekolah sampai tanggal 30 Maret 2020. Sementara untuk kelas 1 dan 2 libur selama 14 hari mulai 18-3 April 2020.
12. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan alat-alat pelindung diri untuk penanganan virus Corona.
13. Rumah -rumah ibadah Mesjid dan Gereja disemprot disinfektan oleh Dinas Kesehatan.
14. Memastikan semua mobil pengangkutan luar kota dan dalam kota disemprot disinfektan secara mandiri.