Benteng Tapanuli

KPU Tapteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang

Massa mendatangi Kantor Bawaslu Tapteng, di Jalan Oswald Siahaan, belum lama ini.

PANDAN, BENTENGTAPANULI.com– Belasan TPS (tempat pemungutan suara) di beberapa kecamatan di Tapanuli Tengah (Tapteng), akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini diambil terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU setempat.

“Jadi, KPU siap melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu, karena itu adalah kewajiban kami sebagai penyelenggara. Dan itu memang wajib kami lakukan, kami tindak lanjuti,” ujar Timbul Panggabean, Ketua KPU Tapanuli Tengah, kepada wartawan di kantornya di Jalan Morison, Pandan, Senin (22/4/2019).

Timbul meminta Bawaslu untuk segera menyampaikan ke pihaknya jika masih ada rekomendasi PSU di beberapa TPS lainnya. Tujuannya agar KPU memiliki waktu untuk menyiapkan keperluan PSU.

“Kalau bisa, kalaupun ada rekomendasi, tolonglah secepatnya dikeluarkan supaya kami punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh kebutuhannya, personelnya dan logistiknya,” kata Timbul.

BacaOTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana

BacaOTT Wakil Bupati Paluta, 2.582 Amplop ‘Serangan Fajar’ Sudah Disebar

Ia menyampaikan, KPU Tapanuli Tengah sudah melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2019.

“Kami sedang mengkaji, apakah personel-personel KPPS di tingkat TPS itu yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sehingga lahir PSU, apakah masih dipertahankan, apakah semuanya?” terangnya.

“Namun menurut hemat kami, mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karena sumber kecurangan itu dari mereka. Masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti,” ujar Timbul.

Menurutnya, meskipun sudah direkomendasikan Bawaslu, Timbul menyebut pihaknya belum menjadwalkan pelaksanaan PSU.

“PSU belum kita jadwal. Tetapi ketentuan undang-undang paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi, paling lambat tanggal 27, PSU itu jika memang direkomendasi. Oleh karena itulah, karena waktunya sudah sangat singkat untuk mempersiapkan logistik,” katanya.

“Karena logistiknya ini tidak ada di daerah kita. Semua dari Jakarta, termasuk C1 Plano dan kebutuhan PSU lainnya semua dari Jakarta. Kemudian soal anggarannya. Karena anggaran PSU tidak ditampung di kita,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jalan Oswald Siahaan, menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU di beberapa kecamatan di daerah itu.

BacaWakil Bupati Paluta Kena OTT, Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Istri Disita

BacaPelanggaran Pidana Pilkada Taput, Leonardo Divonis 5 Tahun Penjara, Rohana 2 Tahun

TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di Kecamatan Manduamas di TPS II, Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae.

Kemudian di Kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang.

Selanjutnya, di Kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah.

Berikutnya di Kecamatan Badiri, di TPS VII Aek Horsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.

BacaAnggota DPRD Positif Narkoba saat Tes Urine sebagai Syarat Bacaleg 2019

Menurut Setiawati, PSU dilaksanakan usai pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Tapanuli Tengah. Dia mengatakan, surat rekomendasi PSU telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng. Untuk pelaksanaan PSU ini dilaksanakan terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.

“Alasan utama dilaksanakan PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,” ujar Setiawati.