KPU Tapteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang

Share this:
BMG
Massa mendatangi Kantor Bawaslu Tapteng, di Jalan Oswald Siahaan, belum lama ini.

Berikutnya di Kecamatan Badiri, di TPS VII Aek Horsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.

BacaAnggota DPRD Positif Narkoba saat Tes Urine sebagai Syarat Bacaleg 2019

Menurut Setiawati, PSU dilaksanakan usai pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Tapanuli Tengah. Dia mengatakan, surat rekomendasi PSU telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng. Untuk pelaksanaan PSU ini dilaksanakan terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.

“Alasan utama dilaksanakan PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,” ujar Setiawati.

Share this: