KPU Tapteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang
- Selasa, 23 Apr 2019 - 19:56 WIB
- dibaca 203 kali
Berikutnya di Kecamatan Badiri, di TPS VII Aek Horsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.
Baca: Anggota DPRD Positif Narkoba saat Tes Urine sebagai Syarat Bacaleg 2019
Menurut Setiawati, PSU dilaksanakan usai pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Tapanuli Tengah. Dia mengatakan, surat rekomendasi PSU telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng. Untuk pelaksanaan PSU ini dilaksanakan terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.
“Alasan utama dilaksanakan PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,” ujar Setiawati.