KPU Tapteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang
- Selasa, 23 Apr 2019 - 19:56 WIB
- dibaca 203 kali
Menurutnya, meskipun sudah direkomendasikan Bawaslu, Timbul menyebut pihaknya belum menjadwalkan pelaksanaan PSU.
“PSU belum kita jadwal. Tetapi ketentuan undang-undang paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi, paling lambat tanggal 27, PSU itu jika memang direkomendasi. Oleh karena itulah, karena waktunya sudah sangat singkat untuk mempersiapkan logistik,” katanya.
“Karena logistiknya ini tidak ada di daerah kita. Semua dari Jakarta, termasuk C1 Plano dan kebutuhan PSU lainnya semua dari Jakarta. Kemudian soal anggarannya. Karena anggaran PSU tidak ditampung di kita,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jalan Oswald Siahaan, menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU di beberapa kecamatan di daerah itu.
Baca: Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Istri Disita
Baca: Pelanggaran Pidana Pilkada Taput, Leonardo Divonis 5 Tahun Penjara, Rohana 2 Tahun
TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di Kecamatan Manduamas di TPS II, Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae.
Kemudian di Kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang.
Selanjutnya, di Kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah.