KPU Tapteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang
- Selasa, 23 Apr 2019 - 19:56 WIB
- dibaca 203 kali
PANDAN, BENTENGTAPANULI.com– Belasan TPS (tempat pemungutan suara) di beberapa kecamatan di Tapanuli Tengah (Tapteng), akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini diambil terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU setempat.
“Jadi, KPU siap melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu, karena itu adalah kewajiban kami sebagai penyelenggara. Dan itu memang wajib kami lakukan, kami tindak lanjuti,” ujar Timbul Panggabean, Ketua KPU Tapanuli Tengah, kepada wartawan di kantornya di Jalan Morison, Pandan, Senin (22/4/2019).
Timbul meminta Bawaslu untuk segera menyampaikan ke pihaknya jika masih ada rekomendasi PSU di beberapa TPS lainnya. Tujuannya agar KPU memiliki waktu untuk menyiapkan keperluan PSU.
“Kalau bisa, kalaupun ada rekomendasi, tolonglah secepatnya dikeluarkan supaya kami punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh kebutuhannya, personelnya dan logistiknya,” kata Timbul.
Baca: OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana
Baca: OTT Wakil Bupati Paluta, 2.582 Amplop ‘Serangan Fajar’ Sudah Disebar
Ia menyampaikan, KPU Tapanuli Tengah sudah melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2019.
“Kami sedang mengkaji, apakah personel-personel KPPS di tingkat TPS itu yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sehingga lahir PSU, apakah masih dipertahankan, apakah semuanya?” terangnya.
“Namun menurut hemat kami, mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karena sumber kecurangan itu dari mereka. Masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti,” ujar Timbul.