Massa Mendesak Agar 32 Anggota DPRD Tapteng Ditetapkan sebagai Tersangka
- Senin, 10 Des 2018 - 18:53 WIB
- dibaca 215 kali
Sebelumnya, penyidik Tipikor DitKrimsus Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka dan sebanyak 4 orang diantaranya sudah ditahan, dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng Periode tahun 2016/2017. Sedangkan satu orang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SG.
Mereka ditahan setelah dilakukan penangkapan karena tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.
Keempat anggota DPRD Tapteng yang ditahan, yakni Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban, Hariono Nainggolan. Mereka ditangkap dari Tapteng sedangkan tersangka A Rao ditangkap dari tempat persembunyiannya di Padang, Sumatera Barat pada Rabu (5/12/2018) lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,” jelas Tatan.