Tiga Anggota DPRD Tapteng Ditahan Polda, Awaluddin dan Sintong Segera

Share this:
BMG
Petugas Tipikor Polda Sumut saat menggeledah Kantor DPRD Tapteng, Selasa (4/12/2018).

Dalam kasus ini, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan kelima anggota DPRD Tapteng ini sebagai tersangka sejak September 2018. Kelimanya yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao dan Sintong Gultom.

Kelimanya diduga melakukan mark up atau penyimpangan biaya perjalanan dinas ke luar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017 yang diduga merugikan negara sebesar Rp655 juta.

(Baca: Penahanan Mantan Kadis PU Tapteng Tinggal Tunggu Waktu)

(Baca: Mantan Bupati Tapteng Ditahan Polda Sumut)

Modus yang dilakukan kelima tersangka yakni dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Share this: