Benteng Tapanuli

Protes Penangkapan, Bonaran Ngadu ke Kapolri

Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapteng.

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com– Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), melalui kuasa hukumnya Charles Hutagalung melaporkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penangkapannya yang diduga menyalahi aturan.

“Tindakan penyidik yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami dinilai melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2014 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana,” kata Charles, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Charles meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim melakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sumut. Jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut sebaiknya dihentikan demi menghindari peradilan sesat.

Disebutkan, Bonaran dituding melakukan perbuatan penipuan dengan menjanjikan lulus CPNS. Menurut Charles, penangkapan dan penahanan terhadap Bonaran hanya berdasarkan laporan dari satu pihak, dengan nomor: LP/848/VIII/2018/SKPT, tanggal 6 Juli 2018 atas nama Pelapor berinisial HRS.

Atas laporan itu, penyidik Polda Sumut langsung menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.LIDIK/591/VIII/2018/Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2018.

“Kliennya kami menerima undangan sifatnya wawancara No.B/2213/VIII/2018, tanggal 19 Juli 2018. Pada 24 Juli 2018, penyidik Polda setempat telah meminta keterangan dari klien kami, dan klien kami memberikan keterangan tidak mengenal pelapor dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor,” ujar Charles.

(Baca: Baru Bebas dari Kasus Suap, Eks Bupati Tapteng Kembali Ditahan)

(Baca: Pemkab Tapteng Dipercaya Terima 257 CPNS)

Sebaliknya, lanjut Charles, Bonaran meminta kepada penyidik bukti sebagai landasan laporan pihak pelapor.

“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan dan ternyata penyidik mengatakan tidak ada bukti yang dijadikan landasan laporan dimaksud,” katanya.

Seyogyanya, terang Charles, menurut Pasal 1 ayat 5 KUHAP penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa bukan diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam UU.

“Sangat mengherankan dan aneh, walau tidak ada bukti bahwa klien kami melakukan perbuatan sebagaimana dalam laporan tersebut, ternyata penyidik meningkatkan perkara dimaksud ke tingkat penyidikan. Klien kami menerima panggilan untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan nomor:SPgl/24/26/IX/2018/Ditreskrimum tertanggal 4 September 2018,” ujarnya.

(Baca: Lowongan CPNS 2018, Profesi Ini Prioritas)

(Baca: 8 Ribu Pelamar CPNS di Sumut Sudah Diverifikasi)

Menurut Charles, penangkapan bisa dilakukan jika ada bukti permulaan, tersangka dua kali dipanggil secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Anehnya, klien kami belum diperiksa, langsung ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami korporatif dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Jadi, lanjut Charles, penangkapan yang dilakukan oknum penyidik kepada kliennya pada Selasa (16/10/2018), masuk dalam perbuatan melanggar Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kapolri.

“Kami meminta Kapolri menindak oknum penyidik yang dimaksud, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum. Selain itu citra Polri di mata Masyarakat,” tandas Charles.

(Baca: Dapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat)

(Baca: Lewat CCTV, Herdi Tak Menduga Pencuri Ikan Asin Miliknya Ternyata..)

Untuk diketahui, belum lama menghirup udara bebas, Bonaran Situmeang harus menerima kenyataan pahit lantaran langsung ditahan di Polda Sumatera Utara seusai dijemput di LP Sukamiskin.

Exit mobile version