Benteng Tapanuli

Baru Bebas dari Kasus Suap, Eks Bupati Tapteng Kembali Ditahan

Bonaran Situmeang saat diamankan KPK dalam kasus penyuapan hakim MK Akil Mochtar. Atas kasus suap itu, Bonarn divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. 

BANDUNG, BENTENGTAPANULI.com– Dua hari usai menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung akibat melakukan tindak pidana korupsi, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang, langsung diamankan personil Polda Sumatera Utara (Sumut).

Bonaran harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Sumut.

Sebelumnya, Bonaran ditangkap KPK dalam kasus penyuapan terhadap hakim MK Akil Mochtar senilai Rp1,8 miliar dan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Bonaran baru bebas pada hari Selasa (16/10/2018), kemarin.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan Bonaran.

“Sudah di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan,” ucap MP Nainggolan, Kamis (18/10/2018).

Nainggolan menjelaskan bahwa Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga, warga Sibolga dengan nomor laporan:848/VII/2018 Poldasu.

“Dalam laporan itu, Bonaran terlibat penipuan dan pencucian uang,” beber Nainggolan.

(Baca: Mantan Bupati Tapteng Ditahan Polda Sumut)

(Baca: Mantan Bupati Tapteng Melawan, akan Ajukan Praperadilan)

Nainggolan menuturkan bahwa pada tahun 2014, saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, dirinya menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah,” tutur Nainggolan.

(Baca: Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Tapteng, Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka)

(Baca: Plt Kabid Perizinan Psp Divonis 1 Tahun Dalam Perkara Pungli)

Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp1.240.000.000 dalam empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu justru tidak masuk PNS.

“Pas tanggal 29 Januari 2014, uang sebesar Rp570 juta diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga. Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko, selaku ajudan pelaku,” sebut Nainggolan.

Lanjut Nainggolan, kemudian tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cabang, Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Pada tanggal 3 Februari 2014, sebesar Rp500 juta dikirim oleh korban dari Bank Mandiri, Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung, dan 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50 juta tanpa kwitansi.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.

“Jadi korban ini dituntut oleh kedelapan CPNS itu. Karena pelapor Evi juga merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini,” ucap Nainggolan.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung, selembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung.

Kemudian print out rekening atas nama Farida Hutagalung, mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Pihak Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari tersangka lainnya yang terlibat,” kata Nainggolan.

(Baca: drg Marianne Diamankan Saat Memilih Ulos di UD Sumber Rezeki Tarutung)

(Baca: Penahanan Mantan Kadis PU Tapteng Tinggal Tunggu Waktu)

Dalam hal ini lanjut Nainggolan, tersangka Bonaran telah melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Exit mobile version