Baru Bebas dari Kasus Suap, Eks Bupati Tapteng Kembali Ditahan

Share this:
BMG
Bonaran Situmeang saat diamankan KPK dalam kasus penyuapan hakim MK Akil Mochtar. Atas kasus suap itu, Bonarn divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Lanjut Nainggolan, kemudian tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cabang, Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Pada tanggal 3 Februari 2014, sebesar Rp500 juta dikirim oleh korban dari Bank Mandiri, Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung, dan 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50 juta tanpa kwitansi.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.

“Jadi korban ini dituntut oleh kedelapan CPNS itu. Karena pelapor Evi juga merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini,” ucap Nainggolan.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung, selembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung.

Kemudian print out rekening atas nama Farida Hutagalung, mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Pihak Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari tersangka lainnya yang terlibat,” kata Nainggolan.

(Baca: drg Marianne Diamankan Saat Memilih Ulos di UD Sumber Rezeki Tarutung)

(Baca: Penahanan Mantan Kadis PU Tapteng Tinggal Tunggu Waktu)

Dalam hal ini lanjut Nainggolan, tersangka Bonaran telah melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share this: