Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Tapteng, Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka
- Rabu, 15 Agu 2018 - 12:47 WIB
- dibaca 500 kali
MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejatisu menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek atau kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi TA 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan terhadap hasil penyidikan telah dilakukan ekspose.
Keempat tersangka, yaitu US dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), AN dari Direktur Tekhnis, HS dari rekanan dan SB dari PHO.
Sebelum ditetapkan para tersangka, tim penyidik Pidsus telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH, Selasa (14/8/2018) membenarkan adanya penetapan 4 tersangka terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Rehabilitasi DI di Dinas PU Tapteng yang prosesnya sudah sejak tahun lalu.
Disebutkan, kegiatan Rehabilitasi DI di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah. Dalam pelaksanaan kegiatan dengan anggaran Rp1,9 miliar TA 2015 itu diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Untuk perhitungan resmi kerugian negara, tim penyidik masih kordinasi dengan BPKP.