TAPTENG, BENTENGTAPANULI.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akan berlangsung pada 5 September 2018. Dan, hingga saat ini ada 240 bakal calon kepala desa yang sudah mendaftar.
“Sudah 240 orang bakal calon kepala desa yang mendaftar. Nantinya Pilkades serentak berlangsung di 75 desa, 19 kecamatan se-Tapteng,” ujar Kabag Pemerintahan Desa Setdakab Tapteng Ridho SM Hutabarat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fasilitator Kabupaten Tapteng.
Ridho mengatakan bahwa fasilitator pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Tapteng telah mengantongi sejumlah nama yang terdaftar sebagai bakal calon kepala desa di 75 desa, 19 Kecamatan yang melakukan pemilihan secara serentak.
“Dari berkas pendaftaran yang telah dikumpulkan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) tingkat desa, terdapat salah satu desa yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, sesuai Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 249/PEMDES/2018 tanggal 2 Februari 2018, tentang jadwal putaran pemilihan kepala desa, maka pendaftaran calon yang bermasalah akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2018,“ jelasnya.
Dia menerangkan, bakal calon kepala desa yang dinyatakan lulus administrasi akan melaksanakan seleksi calon yang memenuhi persyaratan administrasi tanggal 6 hingga 7 Agustus 2018 yang dilaksanakan di Pandan.
“Adapun seleksi yang dilaksanakan berupa pengetahuan Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, pengetahuan tentang desa, pengetahuan umum dan tes wawancara. Hasil tes tersebut akan diumumkan kepada peserta melalui camat sebagai ketua fasilitator kecamatan,” imbuhnya.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh calon kepala desa agar mempersiapkan diri untuk mengikuti test dan kita berharap seluruh tahapan pilkades sampai hari H dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tetap kondusif,” imbaunya.