SIBOLGA, BENTENGTAPANULI.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tapteng berinisial HM akan segera ditahan oleh Kejari Sibolga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng di Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Kita masih menunggu ahli menghitung kerugian negara. Sabarlah, tinggal menunggu waktu,” ujar Kajari Sibolga Timbul Pasaribu.
Diketahui bahwa status tersangka terhadap HM diumumkan pada April 2018. Dalam konferensi pers tersebut, dosebutkan bahwa pembangunan kantor Bappeda TA 2015 menelan biaya Rp4.232.273.800 dari dana yang bersumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sekitar September 2015, PT Cipta Nusantara ditentukan sebagai pemenang tender.
“Pada tahapan pembangunannya di akhir tahun 2015 tidak selesai, maka sempat diperpanjang pengerjaannya, dan baru berdasarkan hasil penyelidikan dari tim kejaksaan, kami menyimpulkan cukup kuat indikasi aroma tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Bappeda tersebut. Kami melihat adanya penyimpangan dan bukti yang tidak dapat dibantah adalah kondisi dari situasi bangunannya. saudara-saudara dari insan pers tentu sudah mengetahuinya,” ujar Timbul.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng tersebut, selain HM, Kejari Sibolga juga menetapkan dua tersangka lainnya berdasarkan materi dan alat bukti.
“Setelah kami melakukan ekspos, kami dalami, kami menetapkan tiga tersangka dalam pembangunan kantor Bappeda, yaitu berinisial BS selaku PPK, BH Direktur PT Cipta Nusantara, HM selaku kuasa pengguna anggaran dengan nomor: 65 N :13.FD.04.2018 yang diterbitkan tanggal 23 april 2018,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan sudah melakukan penggeledahan dikantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapteng di Jalan N Daulay, Kecamatan Pandan di ruangan Tata Usaha, kemudian tim dibagi dan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Jalan FL Tobing di kawasan perkantoran Bupati Tapteng.