SIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Belum genap satu bulan semenjak resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan (Psp) untuk periode 2019-2024, pada Rabu (13/8/2019) lalu, FH (23), wakil rakyat dari Fraksi Hanura tiba-tiba dikabarkan tersandung kasus hukum.
Putra mantan penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan itu diamankan oleh petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Deli Serdang, Selasa (3/9/2019) pagi, saat hendak bertolak pulang ke daerah asal, Kota Padangsidimpuan.
Informasi diperoleh BENTENG TAPANULI, dari tangan FH, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat isap sabu (bong), tiga buah mancis gas, dua unit gadget, tiket pesawat Wings Air IW 1216, uang tunai Rp700 ribu, berikut kartu identitas diri sebanyak enam lembar.
Disebutkan, sedianya pagi itu, sekira pukul 08.15, FH berencana pulang ke rumahnya di Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Serasi Nomor 1, Kelurahan Tano Bato, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dengan menumpangi pesawat Wings Air lewat Bandara KNIA.
Baca: Kecurigaan Polisi Bermula dari Parkir Sembarangan, Ternyata Ada Narkoba
Baca: Dapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat
Saat petugas Avsec Bandara KNIA, bernama Nindi Riuka melakukan body search bagi seluruh calon penumpang pesawat di SCP Sentral keberangkatan, FH terlihat grogi dengan tangan gemetar. Tak ayal, tingkah laku FH ini mengundang kecurigaan petugas.
Tindaklanjut kecurigaan itu, petugas pun melakukan interogasi terhadap FH. Ia pun mengaku baru pulang dugem di salahsatu tempat hiburan malam di Medan. Selanjutnya, petugas memeriksa koper milik FH menggunakan alat X Ray dan dideteksi ada benda asing.
Kecurigaan petugas menguat sekaligus terbuktikan, setelah barang bukti yang salah satunya adalah alat isap sabu (bong) didapati di dalam koper bawaan FH, sesaat sesudah dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper yang bersangkutan.
Baca: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum ASN Tapsel Diburu Polisi
Baca: Digerebek, Bandit Narkoba Ini Teriaki Polisi
Petugas menyebut, FH mengonsumsi sabu, Senin (2/9/2019) malam, sekira pukul 22.00 WIB, saat berdugem ria di lokasi hiburan malam Kota Medan. Dari hasil koordinasi, FH dan barang bukti diserahkan ke Dit Narkoba Poldasu, dan ditangani penyidik Unit III Sub Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara.