SIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja kering siap edar di Jalan BM Muda Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Empat orang lelaki terlibat dalam aksi ini.
Dari tangan keempatnya, polisi menyita barang bukti 15 bal ganja dibalut lakban warna coklat seberat 15.470 kg, tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu buah jerigen plastik warna putih, kain sarung, dan uang senilai Rp77 ribu.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, keempat pelaku diamankan Kamis (22/8/2019) sekira pukul 00.30 WIB. Inisialnya PN (38), MST (34), ZAH (35), dan IN (26), warga Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu warung di seputaran Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba.
Baca: Ditemukan Ladang Ganja di Samosir, Pemilik Pasrah Dicabut Polisi
Baca:Miliki Ganja, Oknum Perawat Rumkit Padangsidimpuan Gol
Polisi pun mensegerakan penyelidikan ke lokasi, yang kemudian melihat empat orang pria dengan kenderaan terparkir dan barang bawaan yang mencurigakan. Seketika itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Usai diperiksa, dari tersangka PN dan MST penunggang sepeda motor RX King, petugas menemukan sehelai kain sarung yang didalamnya berisi empat bal ganja kering,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Baca: Dapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat
Baca: Tiga Tersangka Korupsi Taman Raja Batu Madina Ditahan, Bupati Masih Didalami
Sedangkan dari ZAH dan IN, sambung , ditemukan pula satu buah jerigen plastik modifikasi dengan diberi lobang samping yang ternyata berisi delapan bal ganja. Keduanya menaiki sepeda motor Honda Supra X 125.
“Selain itu, tiga bal lainnya ditemukan disembunyikan diperut tersangka PN, MST dan ZAH. Sehingga, semuanya berjumlah 15 bal,” tandas Kapolres seraya menambahkan salah satu pelaku sempat mencoba kabur tapi gagal.
Untuk menjalani proses lanjutan, baik tersangka maupun barang bukti saat ini telah diamankan petugas di Mapolres Padangsidimpuan.