SIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Sepasang muda mudi berinisial HS (17) dan SHH (16) mendapat perlakuan tidak manusiawi saat berkunjung ke Tor Simarsayang, belum lama ini. Pasangan muda yang sedang menikmati indahnya panorama kawasan wisata Kota Padangsidimpuan itu tiba-tiba terusik karena kehadiran Mancari Sitompul. Mereka dituduh telah berbuat mesum, ditelanjangi, kemudian ponsel dan uang tunai milik korban dirampas.
“Diancam akan dilaporkan ke polisi. Kami takut karena dia (Mancari Sitompul, red) menodongkan senjata tajam (sajam),” kata HS, saat mengisahkan kembali kejadian memilukan yang ia alami bersama temannya SHH kepada BENTENG TAPANULI, Kamis (4/7/2019).
HS mengatakan, saat itu, ia bersama SHH sedang menikmati panorama keindahan dari atas Bukit Tor Simarsayang. Tak lama berselang, Mancari Sitompul datang menghampiri. Mancari yang pada saat itu datang membawa senjata tajam menuduh mereka telah perbuatan tidak senonoh.
Setelah itu, kedua korban dibawa ke lokasi sepi di kawasan objek wisata itu. Lalu, mereka disuruh melepaskan seluruh pakaian hingga tanpa sehelai benang pun menutupi tubuh.
“Udah itu, diambilnya ponsel dan duit (uang, red) kami,” kata HS.
Baca: Bagai Disambar Petir di Siang Bolong, Terperanjat Dengar Pengakuan Polos Buah Hatinya
Baca: Tragis! Karyawati Bank Syariah Mandiri Santi Malau Diduga Dibunuh
Tak terima atas perlakuan tidak manusiawi itu, HS dan temannya SHH membuat laporan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan. Atas pengaduan korban, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Mancari Sitompul (42), warga Desa Sorik, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Rabu (3/7/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB.
“Ya benar, tersangka berinisial MS, telah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah, ketika dikonfirmasi BENTENG TAPANULI.
Abdi mengatakan, penangkapan tersangka MS berdasarkan laporan korban pemerasan, HS. Disampaikan bahwa saat proses penangkapan MS sempat berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Tersangka saat hendak diamankan, melawan. Sehingga, petugas kita menghadiahi timah panas di kaki kanan tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebuah handphone merek Oppo. Atas perbuatan tersangka, MS dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, informasi diperoleh jika Mancari Sitompul merupakan bandit yang selama ini telah meresahkan pengunjung Tor Simarsayang. Mancari Sitompul kerap kali memeras para pengunjung.
Dalam aksinya, Mancari Sitompul selalu menyasar pasangan muda-mudi yang lagi berduaan. Kemudian, ia menyuruh korbannya buka baju, dengan dalih apakah mereka menyembunyikan narkotika di tubuhnya.
Baca: Terjadi di Padang Lawas, Dendam Membara Karena Ibu Disakiti, Ayah Dihabisi
Baca: Begini Aksi Heroik Supir Menyelamatkan Penumpang saat Angkot Terbakar
Setelah menyuruh korbannya buka baju, kemudian Mancari Sitompul meraba-raba tubuh korban. Begitu puas, Mancari Sitompul merogoh kantong baju maupun celana untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Tak hanya itu, Mancari juga tidak segan-segan menodongkan senjata tajam jika korbannya tidak menuruti permintaannya.