Anak Di Bawah Umur Bobol Rumah di Psp saat Pemiliknya Mudik

Share this:
Barang bukti yang diamankan personel Polres Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com – Rumah milik seorang pengusaha bernama Trisno Tan (32) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dibobol maling, Rabu (5/6/2019) saat dia mudik ke Kota Medan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah menerangkan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekira pukul 10.00 WIB.

BACA: Terungkap Lewat Rekaman CCTV, Ini Identitas Pembobol Toko UD Risky Psp

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku masih di bawah umur. Teridentifikasi bahwa pelaku berjumlah 2 orang berinisial IP (15) dan HS (15), keduanya warga Kota Padangsidimpuan.

Diketahui, saat melakukan aksinya, kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi pintu rumah dapur korban.

Dan, pencurian ini diketahui korban setelah tetangganya bernama Opung Lubis memberitahukan bahwa pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian menyuruh adiknya untuk mengecek ke rumah, dan ternyata isi dalam rumah telah berantakan dan barang-barang korban telah hilang.

Adapun barang yang hilang, antara lain 8 unit jam tangan, 2 unit hp, 1 buah gitar, 1 unit laptop, 2 unit genset, 3 pasang sepatu, 1 buah tas sandang, 1 unit sepeda dan BPKB mobil.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut dengan Laporan Polisi LP/258/VI/2019/SU/PSP tanggal 7 Juni 2019.

BACA: KWI Padangsidimpuan Tolak Pembatasan Jam Operasional Warnet

Berbekal laporan ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pada Sabtu (8/6/2019) dini hari. Pertama dilakukan penangkapann terhadap IP saat berada di sekitar Pasar Raya Ucok Kodok, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, atas keterangan IP, Tim Opsnal bergerak menuju kediaman HS dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 buah headseat, 1 buah tas sandang, 1 unit sepeda dan BPKB mobil.

Share this: