Benteng Tapanuli

Wakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara

Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hariro Harahap

PALUTA, BENTENGTAPANULI.com – Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hariro Harahap dinyatakan bersalah melakukan politik uang.

Informasi dihimpun, putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (8/5/2019). Dalam sidang, majelis hakim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha (Ketua), beserta Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip sebagai anggota majelis menjatuhkan hukuman penjara 1,5 bulan penjara kepada terdakwa.

BACA: OTT Wakil Bupati Paluta, 2.582 Amplop ‘Serangan Fajar’ Sudah Disebar

Hukuman itu merupakan separuh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Hariro dihukum 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan Hariro dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan jika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya Wabup Paluta dituntut 3 bulan penjara. Setelah itu diputus majelis hakim 1 bulan 15 hari. Karena ini perkara Pemilu, saat ini kita masih ada masa tenggang untuk pikir-pikir selam 3 hari. Berarti Selasa kita sampaikan sikap jaksa terima atau upaya hukum banding ke PT,” kata Sumanggar, Senin (13/5/2019).

Jika Hariro tidak mengajukan banding dan jaksa menerima putusan itu, maka pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai putusan PN Padangsidempuan.

BACA: OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana

“Jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden, sesuai undang-undang sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi,” ujarnya.

Saat ini kata Sumanggar, kejaksaan masih menunggu sikap terdakwa. “Kalau dia mengajukan banding maka akan segera kita pelajari (berkas banding),” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Hariro terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya Masdoripa Siregar, yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Paluta. Dia melanggar Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hariro ditangkap tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang lainnya pada Senin (15/4/2019) dini hari. Awalnya mereka menangkap 4 orang yang kemudian mengaku disuruh Hariro untuk menyerahkan uang demo memenangkan Masdoripa Siregar, caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra.

Hariro pun diamankan bersama 9 orang lain di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti baru di sana.