Wakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara
- Senin, 13 Mei 2019 - 19:06 WIB
- dibaca 110 kali
“Jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden, sesuai undang-undang sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi,” ujarnya.
Saat ini kata Sumanggar, kejaksaan masih menunggu sikap terdakwa. “Kalau dia mengajukan banding maka akan segera kita pelajari (berkas banding),” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Hariro terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan istrinya Masdoripa Siregar, yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Paluta. Dia melanggar Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hariro ditangkap tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang lainnya pada Senin (15/4/2019) dini hari. Awalnya mereka menangkap 4 orang yang kemudian mengaku disuruh Hariro untuk menyerahkan uang demo memenangkan Masdoripa Siregar, caleg nomor urut 3 dari Partai Gerindra.
Hariro pun diamankan bersama 9 orang lain di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti baru di sana.