Wakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara
- Senin, 13 Mei 2019 - 19:06 WIB
- dibaca 110 kali
PALUTA, BENTENGTAPANULI.com – Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hariro Harahap dinyatakan bersalah melakukan politik uang.
Informasi dihimpun, putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (8/5/2019). Dalam sidang, majelis hakim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha (Ketua), beserta Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip sebagai anggota majelis menjatuhkan hukuman penjara 1,5 bulan penjara kepada terdakwa.
BACA: OTT Wakil Bupati Paluta, 2.582 Amplop ‘Serangan Fajar’ Sudah Disebar
Hukuman itu merupakan separuh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Hariro dihukum 3 bulan penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan Hariro dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan jika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sebelumnya Wabup Paluta dituntut 3 bulan penjara. Setelah itu diputus majelis hakim 1 bulan 15 hari. Karena ini perkara Pemilu, saat ini kita masih ada masa tenggang untuk pikir-pikir selam 3 hari. Berarti Selasa kita sampaikan sikap jaksa terima atau upaya hukum banding ke PT,” kata Sumanggar, Senin (13/5/2019).
Jika Hariro tidak mengajukan banding dan jaksa menerima putusan itu, maka pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai putusan PN Padangsidempuan.
BACA: OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana