SIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padangsidimpuan Tenggara diduga tak memenuhi prosedur dalam pelaksanaan tugasnya. Dan, merasa keberatan, perwakilan dua partai politik selaku peserta pemilu 2019 akan memperkarakan PPK Padangsidimpuan Tenggara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami tak terima sikap PPK Padangsidimpuan Tenggara yang diduga tak memenuhi prosedur ketetapan,” kata Siti Alawiyah didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Hendri Pinayungan saat membuat laporan di kantor Bawaslu Padangsidimpuan, Jumat (10/5/2019).
BACA: NasDem Raih 100 Ribu Suara, Bupati Tapteng Tepis Tuduhan Kerahkan ASN
Menurut perempuan yang diberi mandat oleh partai untuk mengawal perolehan suara Golkar itu, banyak temuan kejadian khusus dugaan pelanggaran pemilu di sejumah TPS di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara pada hari pencoblosan 17 April 2019 kemarin.
“Semua temuan kejadian khusus dugaan pelanggaran pemilu serentak 2019 sudah kami sampaikan pada saat rapat pleno perhitungan suara di tingkat PPK. Tapi, tak satupun laporan mereka (PPK Padangsidimpuan Tenggara) tindaklanjuti,” ungkap dia.
Padahal, keberatan tersebut tidak hanya disampaikan oleh Partai Golkar saja. Partai politik (parpol) lainnya seperti Hanura juga turut menyuarakan dugaan terjadinya pelanggaran itu. PPK Padangsidimpuan Tenggara diam dan tak menggubrisnya.
BACA: KPU Tapteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang
Lebih lanjut Siti Alawiyah menuturkan, laporan dugaan pelanggaran pemilu itu kembali mereka paparkan saat rapat pleno perhitungan suara di tingkat KPU Kota Padangsidimpuan baru-baru ini. Lagi-lagi tidak mendapat respon positif.
“Laporan itu kembali kami sampaikan di tingkat lanjutan. Dengan entengnya pihak PPK Padangsidimpuan Tenggara membantah seraya menjawab tidak ada temuan khusus dan semua proses berjalan lancar,” ujar Siti kesal.
Sementara, Hendri Pinayungan mengatakan, beberapa dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan di antaranya terjadi mobilisasi massa, penggelembungan suara di TPS 10 Kelurahan Sihitang serta penyalahgunaan KTP.
“Oleh karenanya, selain melaporkan PPK Padangsidimpuan Tenggara, temuan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu turut kita sampaikan ke Bawaslu. Harapannya, ini segera diproses demi terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegritas,” tandasnya.
Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan Rahmat Aziz Hasiholan Simamora menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.
“Berkasnya sudah kita (Bawaslu) terima dan registrasi sebagai sebuah laporan. Selanjutnya dalam dua hari ke depan, laporan ini akan kita kaji terlebih dahulu,” ujarnya singkat.