SIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Kehadiran sejumlah petugas kepolisian sontak mengejutkan SH, yang saat itu berada di warkop, Jalan Abdul Azis Pane, Gang Mandailing, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/5/2019). Untuk mengalihkan perhatian warga, bandit narkoba ini sempat meneriaki polisi.
Namun, upayanya gagal. Polisi kemudian menggeledah tubuh pria berusia 26 tahun itu. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti narkotika dari genggaman tangan kanan pelaku.
Pengembangan berlanjut ke salah satu kamar masih di warkop tersebut, dan petugas kembali menemukan barang bukti lainnya.
“Pengakuan sementara, tersangka memperoleh barang haram dimaksud dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Dan selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, memaparkan awal mula terungkapnya aksi pelaku kepada BENTENG TAPANULI, Sabtu (11/5/2019).
Charles menuturkan, dari hasil penangkapan berhasil disita sejumlah barang bukti, berupa tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,51 gram, satu bungkus plastik berisi ganja seberat 400 gram.
Baca: Kafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT
Baca: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum ASN Tapsel Diburu Polisi
Berikut timbangan elektrik, satu buah gunting, hekter beserta anaknya, satu buah tas sandang hitam, dua unit handphone, enam lembar kertas nasi warna coklat, 12 lembar plastik klip transparan kosong, dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Dijelaskan, bahwa pengungkapan bandit narkoba ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu warkop dimana pelaku berdomisili diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Tindaklanjut informasi tersebut, polisi turun ke lokasi guna penyelidikan dan melihat keberadaan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Merasa cocok dengan ciri-ciri terduga pelaku, petugas lantas melakukan penangkapan.
“Saat proses penangkapan, SH sempat berteriak untuk mengalihkan perhatian warga dan rekan-rekannya. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil,” ujarnya, seraya menjelaskan karena warga sudah lebih awal tahu atas kedatangan polisi.
Baca: Oknum PNS Kejari Sidimpuan Ditangkap Edarkan Narkoba
Baca: Dapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, dan paling singkat lima tahun penjara.