JAKARTA, BENTENGTAPANULI.com– Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. Situasi itu pun dibenarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Kabar itu makin ramai dengan beredarnya surat berisikan Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan ditandatangani oleh Dahlan Hasan Nasution.
“Benar yang bersangkutan membuat surat tersebut (pengunduran diri sebagai Bupati Mandailing Natal),” ucap Tjahjo saat dikonfirmasi BENTENG TAPANULI, Minggu (21/4/2019).
Tjahjo menuturkan, akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.
“Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,” kata Tjahjo.
Baca: Bupati Madina Ajukan Pengunduran Diri Karena Kecewa Warganya Tak Pilih Jokowi
Baca: Bupati Madina Pamer Meja Kayu Unik Buatannya ke Djarot
Bukan hanya itu, Tjahjo juga menilai alasan Dahlan untuk mundur dinilai tidak lazim. Menurutnya, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Madina pada Juni 2021.
“Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan menciderai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021,” kata Tjahjo.
Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai, alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.
“Secara prosedural, alamat surat ini juga tidak tepat. Seharusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” terang Tjahjo.
Baca: Ini Buaya yang Meneror Warga di Sungai Sordang Tapteng, Panjang 2,5 Meter
Baca: Bahagianya Menko Darmin Dapat Kecup Cucu Saat Usia Genap 70 Tahun
Untuk diketahui, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya adalah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Kemudian, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.