TAPSEL, BENTENGTAPANULI.com– Untuk memenangkan pencalegan Masdoripa Siregar, berbagai upaya telah ditempuh Hariro Harahap. Namun nahas, perjuangan untuk memuluskan istrinya meraih kursi DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) terkendala operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Money Politics Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kini, Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap itu harus berhadapan dengan penegak hukum karena terjaring OTT Tim Satgas Money Politics Polres Tapanuli Selatan, Senin (15/4/2019), dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Dalam OTT itu, 14 orang diamankan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib, dalam keterangan persnya, dalam OTT itu pihaknya mengamankan 205 lembar amplop berisi uang tunai dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Disebutkan ke-205 amplop itu, 87 amplop diantaranya disita dari empat orang yang terjaring di jalan. Sementara 118 amplop diamankan dari kediaman Hariro Harahap yang juga Ketua DPC Gerindra itu di Jalan SM Raja, Lingkungan I, Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Baca: Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Istri Disita
Baca: Wakil Bupati Paluta Dikabarkan Kena OTT Money Politics: Polda Sumut: Tepat Sekali
Masih kata Irwa, dari informasi mereka peroleh, rencananya akan disebar sekitar 4.000 ribuan amlop. Namun, amplop serangan fajar yang sudah tersebar kurang lebih 2.582 amplop.
“Itu sesuai dengan kwitansi penerimaan amplop. Ini data lengkap orang yang ditugaskan mendistribusikan dan data penerima. Semuanya lengkap,” beber Irwa, sembari menunjukkan bukti-bukti ke sejumlah wartawan.
Baca: OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana
Baca: Pengusaha Salon Itu Dibunuh, Jasad Dibuang di Semak Lubuk Gonting, Harta Dikuras
Jumlah uang untuk serangan fajar, sambung Irwa, diperkirakan mencapai setengah miliar (atau Rp500 juta).
Ia menuturkan, dalam kasus OTT Wakil Bupati Paluta itu sejumlah barang bukti telah diamankan, diantaranya komputer, printer, stempel salah satu calon presiden (capres), dan stempel partai. Mengenai kasusnya, akan dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.